Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah
Pusat: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda