Jumat, 17 Oktober 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS KLIK DISINI

2 komentar:

  1. bisakah jam kerja lembur 4 jam per hari?

    BalasHapus
  2. Lembur itu harus berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang. Apakah mungkin lembur tihap hari?

    BalasHapus

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda