Rabu, 04 Juli 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Salah satu isi dari PMK ini adalah mengatur mengenai Nilai Satuan Kapitalisasi BMN. 
A. Sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk: 

  1. Peralatan dan mesin; atau
  2. Aset tetap renovasi peralatan dan mesin 
B. Sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk:
  1. Gedung dan Bangunan; atau
  2. Aset tetap renovasi gedung dan bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda