Selasa, 15 September 2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga

sumber gambar: www.posmetro-medan.com

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Ruang lingkup Anggaran Bantuan Pemerintah yang diatur dalam PMK ini meliputi:
  1. Pemberian penghargaan;
  2. Beasiswa;
  3. Tunjangan Profesi guru dan tunjangan lainnya;
  4. Bantuan Operasional;
  5. Bantuan sarana/prasarana;
  6. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
  7. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran). 
Selengkapnya KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda