Minggu, 06 September 2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

sumber gambar: kaskus.co.id

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, selengkapnya KLIK DISINI

2 komentar:

  1. mohon penjelasan maupun contoh ttg uang harian yg diberikan terkait perjadin LN karena ada istilah pemberian uang harian max. 40% jika waktu perjalanan < 24 jam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh Pegawai A melakukan perjalnaan dinas luar negeri ke Singapura selama 4 hari. Maka uang harian selama keberangatan dan kepulangan hanya diberi 40 persen dari tarif Standar Biaya Masukan yang berlaku. Seumpamanya besaran uang harian ke Singpaura itu adalah 2juta/hari, maka uang harian pada saat keberangkatan dan kepulangan hanya diberikan 40% x 2juta = Rp. 800ribu. Semoga membantu.

      Hapus

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda