Home »
Penganggaran
,
Peraturan Menteri Keuangan
,
Perbendaharaan
,
Perjalanan Dinas
» PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Senin, 29 September 2014
PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara KLIK DISINI
Regulasi Lainnya:
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda