Pada tanggal 16 Januari 2015 Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Perpres No. 4 Tahun 2015 yang merupakan Perubahan ke empat Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selengkapnya silahkan unduh:
Perpres No. 4 Tahun 2015 dan Penjelasan
Sumber gambar: bekasikota.go.id



