Tampilkan postingan dengan label Penganggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penganggaran. Tampilkan semua postingan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

Kamis, 18 Juni 2015


sumber: kompasiana.com
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 selengkapnya KLIK DISINI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Senin, 19 Januari 2015


Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 KLIK DISINI
 
 
 
Sumber gambar: kppnmakassar2.net

Buku Pedoman Penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Jumat, 24 Oktober 2014

Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas penyusunan anggaran tersebut, maka akan dilakukan kegiatan penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga. Sebagai langkah awal kegiatan dimaksud, telah disusun Pedoman Penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja dalam RKA-K/L yang kiranya dapat menjadi panduan awal bagi kementerian/lembaga dalam melakukan penyempurnaan informasi kinerja dalam RKA-K/L.

Buku Pedoman Penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga selengkapnya KLIK DISINI

Sedangkan Materi sosialisasi dan training Penataan Arsitektur dan Informasi Kinerja (ADIK) dalam RKA-K/L dapat diunduh DISINI


Sumber: www.analis-anggaran.com

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya

Senin, 20 Oktober 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014   tentang  Standar Struktur Biaya KLIK DISINI

Standar Biaya Masukan TA. 2015

Jumat, 17 Oktober 2014


Standar Biaya Masukan (SBM) TA. 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015. 

SBM TA. 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Batas tertinggi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan estimasi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II. 


SBM yang saya share ini sebagian besar sudah saya buatkan bookmarknya (lihat gambar), sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi yang memerlukannya. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 KLIK DISINI

Sedangkan PMK tentang Standar Biaya Masukan TA. 2014 dapat diakses DISINI, perubahannya dapat diakses DISINI

NOTE:
Postingan dibuat kembali, mengingat ada kesalahan teknis, sehingga mengakibatkan postingan sebelumnya hilang dari peredaran ;)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Kamis, 16 Oktober 2014

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara KLIK DISINI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara KLIK DISINI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L

Rabu, 08 Oktober 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Indeksasi dalam Penyusunan RKA-K/L KLIK DISINI

Perubahan atas peraturan di atas bisa diakses disini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan RKA-K/L

Selasa, 07 Oktober 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan RKA-K/L KLIK DISINI

PMK Nomor 136/PMK.02/2014 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L

Kamis, 02 Oktober 2014




PMK Nomor 136/PMK.02/2014 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L KLIK DISINI

Kumpulan Buletin Teknis dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

Selasa, 30 September 2014

Buletin Teknis SAP
Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP. KSAP telah menerbitkan beberapa Buletin Teknis sebagai berikut:
  1. Buletin Teknis 01 tentang Neraca Awal Pemerintah Pusat
  2. Buletin Teknis 02 tentang Neraca Awal Pemerintah Daerah
  3. Buletin Teknis 03 tentang Penyajian Laporan keuangan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan SAP dengan Konversi
  4. Buletin Teknis 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah 
  5. Buletin Teknis 05 tentang Akuntansi Penyusutan 
  6. Buletin Teknis 06 tentang Akuntansi Piutang 
  7. Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir 
  8. Buletin Teknis 08 tentang Akuntansi Utang 
  9. Buletin Teknis 09 tentang Akuntansi Aset Tetap
  10. Buletin Teknis 10 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial
  11. Buletin Teknis 11 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud
  12. Buletin Teknis 12 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing
  13. Buletin Teknis 13 tentang Akuntansi Hibah
  14. Buletin Teknis 14 tentang Akuntansi Kas
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir penggunaan PSAP. KSAP telah menerbitkan IPSAP, yaitu:
  1. Interpretasi SAP 01 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing
  2. Interpretasi SAP 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
  3. Interpretasi SAP 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan Dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah

Sumber: ksap

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 01/KMK.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah

Buku Pedoman Restrukturisasi Program dan Kegiatan

PMK Nomor 55/PMK.05/2014 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negara, dan Pegawai Tidak Tetap

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 Tentang Petunjuk Lanjutan Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Regulasi Terbaru Kegiatan Penyusunan Target dan Pagu PNBP: PMK 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L, yang mulai berlaku pada 24 Juli 2014

JAKARTA - Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga (PNBP K/L), Direktorat Jenderal Anggaran telah menyusun regulasi terkait kegiatan penyusunan target dan pagu PNBP sebagaimana ditetapkan dalam PMK 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L, yang mulai berlaku pada 24 Juli 2014.

Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka penyusunan rencana PNBP pada Rancangan APBN, Pejabat K/L wajib menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran dari K/L yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti siklus APBN. Untuk K/L yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP, maka rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu. Target PNBP disusun secara realistis dan optimal berdasarkan (1) jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP, (2) akun pendapatan sesuai Bagan Akun Standar, dan (3) perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP. Di sisi lain, pagu penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP.

Rencana PNBP diajukan dalam rangka (1) penyusunan Pagu Indikatif, (2) penyusunan Pagu Anggaran, (3) penyusunan Alokasi Anggaran, dan (4) penyusunan Rancangan Perubahan APBN. Dalam penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, dan Rancangan Perubahan APBN, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi Arsip Data Komputer (ADK). Apabila hasil verifikasi dan validasi ADK tidak sesuai kriteria, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian atas rencana PNBP K/L. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan K/L terkait. PMK ini juga mengatur bahwa ADK rencana PNBP K/L dihasilkan menggunakan aplikasi Target PNBP (TPNBP) yang menjadi satu bagian dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI). Selanjutnya, ADK akan diungguh dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif, rencana PNBP disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah. Batas akhir penerimaan rencana PNBP dimaksud adalah minggu ketiga bulan Januari. Apabila rencana PNBP tidak disampaikan pada waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP K/L, yang selambat-lambatnya ditetapkan pada minggu pertama bulan Februari.

Dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran, rencana PNBP disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan perubahan kebijakan Pemerintah. Apabila rencana PNBP tidak disampaikan K/L hingga minggu kedua bulan Mei, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP K/L, dan kemudian menetapkan rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran paling lambat pada minggu keempat bulan Mei.

Selanjutnya, rencana PNBP yang disusun dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran berpedoman pada hasil Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR RI. Apabila pembahasan Rancangan APBN menghasilkan optimalisasi rencana PNBP K/L, maka K/L menyampaikan optimalisasi rencana PNBP secara tertulis selambatnya seminggu setelah kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran ditetapkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan November.

Terakhir, rencana PNBP dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBN disusun berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah. Apabila perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah mempengaruhi rencana PNBP dalam APBN, K/L menyampaikan perubahan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal perubahan rencana PNBP dimaksud tidak disampaikan oleh K/L, maka perhitungan perubahan rencana PNBP K/L dilakukan berdasarkan capaian PNBP, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.(Dit. PNBP)


Batas Akhir Penyampaian dan Waktu Penetapan Rencana PNBP K/L


klik di sini untuk mendownload Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L

Sumber: DJA

PMK No. 141/PMK.02/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers

 
Support : inawan blog | ki runa | sitemap
Copyright © 2014. kumpulan regulasi - All Rights Reserved
Design by Creating Website
Proudly powered by Blogger