Home »
LAKIP
,
Peraturan Menpan dan RB
» Peraturan Menpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Rabu, 11 Maret 2015
Peraturam Menpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah KLIK DISINI
Sedangkan Peraturam Menpan dan RB Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik KLIK DISINI
Sumber gambar: pemerintah.net
Regulasi Lainnya:
Peraturan Menpan dan RB
- Peraturan Menpan 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
- Peraturan Menpan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
- Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
- PERMENPAN DAN RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR PER/219/M.PAN/7/2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA
- Peraturan Menpan dan RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur
- Permenpan dan RB Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
- Peraturan Menpan dan RB Nomor 063 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
- Peraturan Menpan dan RB Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
Thanks bro....moga blog ini tetap ada. Amiin.
BalasHapusTerima kasih. Semoga sukses buat Anda.
BalasHapus