![]() |
Standar Biaya Masukan (SBM) TA. 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
SBM TA. 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Batas tertinggi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan estimasi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II.
SBM yang saya share ini sebagian besar sudah saya buatkan bookmarknya (lihat gambar), sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi yang memerlukannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 KLIK DISINI
Sedangkan PMK tentang Standar Biaya Masukan TA. 2014 dapat diakses DISINI, perubahannya dapat diakses DISINI
NOTE:
Postingan dibuat kembali, mengingat ada kesalahan teknis, sehingga mengakibatkan postingan sebelumnya hilang dari peredaran ;)
Sedangkan PMK tentang Standar Biaya Masukan TA. 2014 dapat diakses DISINI, perubahannya dapat diakses DISINI
NOTE:
Postingan dibuat kembali, mengingat ada kesalahan teknis, sehingga mengakibatkan postingan sebelumnya hilang dari peredaran ;)
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda