Home » , , » Standar Biaya Masukan TA. 2015

Standar Biaya Masukan TA. 2015

Jumat, 17 Oktober 2014


Standar Biaya Masukan (SBM) TA. 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015. 

SBM TA. 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Batas tertinggi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan estimasi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II. 


SBM yang saya share ini sebagian besar sudah saya buatkan bookmarknya (lihat gambar), sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi yang memerlukannya. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 KLIK DISINI

Sedangkan PMK tentang Standar Biaya Masukan TA. 2014 dapat diakses DISINI, perubahannya dapat diakses DISINI

NOTE:
Postingan dibuat kembali, mengingat ada kesalahan teknis, sehingga mengakibatkan postingan sebelumnya hilang dari peredaran ;)

Regulasi Lainnya:

Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan KLIK DISINI Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog

0 comments:

Posting Komentar

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda

 
Support : inawan blog | ki runa | sitemap
Copyright © 2014. kumpulan regulasi - All Rights Reserved
Design by Creating Website
Proudly powered by Blogger