Home »
Keputusan Dirjen Perbendaharaan
,
Perbendaharaan
» Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar
Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar
Selasa, 30 September 2014
Regulasi Lainnya:
Perbendaharaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tanggal 16 Agustus 2016, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6478/PB.6/2015 Tentang Penggunaan Akun Belanja yang Menghasilkan Persediaan
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1690/PB/2015 Tentang Penatausahaan Dokumen Sumber Dalam Rangka Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-9070/PB/2014 Tentang Perubahan Akun Belanja Barang Persediaan
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 Tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda