Setelah terbitnya Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka otomatis aturan-aturan turunanannya pun akan mengikuti perubahan dengan aturan baru tersebut. Diantaranya adalah tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional. Selengkapnya silahkan baca aturannya di PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda