JAKARTA - Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga (PNBP K/L), Direktorat
Jenderal Anggaran telah menyusun regulasi terkait kegiatan penyusunan
target dan pagu PNBP sebagaimana ditetapkan dalam PMK 152/PMK.02/2014
tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L, yang mulai berlaku pada 24
Juli 2014.
Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka penyusunan rencana
PNBP pada Rancangan APBN, Pejabat K/L wajib menyampaikan rencana PNBP
atas Bagian Anggaran dari K/L yang menjadi tugas dan kewenangannya
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan
mengikuti siklus APBN. Untuk K/L yang telah memperoleh persetujuan
penggunaan dana PNBP, maka rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan
pagu. Target PNBP disusun secara realistis dan optimal berdasarkan (1)
jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP, (2) akun pendapatan sesuai Bagan
Akun Standar, dan (3) perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar
perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP. Di sisi lain, pagu
penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana
PNBP.
Rencana PNBP diajukan dalam rangka (1) penyusunan Pagu Indikatif, (2)
penyusunan Pagu Anggaran, (3) penyusunan Alokasi Anggaran, dan (4)
penyusunan Rancangan Perubahan APBN. Dalam penyusunan Pagu Indikatif,
Pagu Anggaran, dan Rancangan Perubahan APBN, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan
validasi Arsip Data Komputer (ADK). Apabila hasil verifikasi dan
validasi ADK tidak sesuai kriteria, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian atas rencana PNBP K/L.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan K/L
terkait. PMK ini juga mengatur bahwa ADK rencana PNBP K/L dihasilkan
menggunakan aplikasi Target PNBP (TPNBP) yang menjadi satu bagian dengan
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI). Selanjutnya, ADK akan diungguh dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif, rencana PNBP disusun dengan
berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP
tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah. Batas akhir
penerimaan rencana PNBP dimaksud adalah minggu ketiga bulan Januari.
Apabila rencana PNBP tidak disampaikan pada waktu yang ditentukan,
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
perhitungan rencana PNBP K/L, yang selambat-lambatnya ditetapkan pada
minggu pertama bulan Februari.
Dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran, rencana PNBP disusun dengan
berpedoman pada rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran dan perubahan kebijakan Pemerintah. Apabila rencana PNBP tidak
disampaikan K/L hingga minggu kedua bulan Mei, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP
K/L, dan kemudian menetapkan rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan
Pagu Anggaran paling lambat pada minggu keempat bulan Mei.
Selanjutnya, rencana PNBP yang disusun dalam rangka penyusunan Alokasi
Anggaran berpedoman pada hasil Rancangan APBN antara Pemerintah dengan
DPR RI. Apabila pembahasan Rancangan APBN menghasilkan optimalisasi
rencana PNBP K/L, maka K/L menyampaikan optimalisasi rencana PNBP secara
tertulis selambatnya seminggu setelah kesepakatan antara Pemerintah
dengan DPR RI. Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran
ditetapkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran
selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan November.
Terakhir, rencana PNBP dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBN
disusun berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau
perubahan kebijakan Pemerintah. Apabila perubahan asumsi dasar ekonomi
makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah mempengaruhi rencana PNBP
dalam APBN, K/L menyampaikan perubahan rencana PNBP kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal perubahan rencana
PNBP dimaksud tidak disampaikan oleh K/L, maka perhitungan perubahan
rencana PNBP K/L dilakukan berdasarkan capaian PNBP, untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.(Dit.
PNBP)
Batas Akhir Penyampaian dan Waktu Penetapan Rencana PNBP K/L
klik di sini untuk mendownload Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L
Sumber: DJA
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda