Home » , , , » Regulasi Terbaru Kegiatan Penyusunan Target dan Pagu PNBP: PMK 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L, yang mulai berlaku pada 24 Juli 2014

Regulasi Terbaru Kegiatan Penyusunan Target dan Pagu PNBP: PMK 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L, yang mulai berlaku pada 24 Juli 2014

Selasa, 30 September 2014

JAKARTA - Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga (PNBP K/L), Direktorat Jenderal Anggaran telah menyusun regulasi terkait kegiatan penyusunan target dan pagu PNBP sebagaimana ditetapkan dalam PMK 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L, yang mulai berlaku pada 24 Juli 2014.

Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka penyusunan rencana PNBP pada Rancangan APBN, Pejabat K/L wajib menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran dari K/L yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti siklus APBN. Untuk K/L yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP, maka rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu. Target PNBP disusun secara realistis dan optimal berdasarkan (1) jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP, (2) akun pendapatan sesuai Bagan Akun Standar, dan (3) perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP. Di sisi lain, pagu penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP.

Rencana PNBP diajukan dalam rangka (1) penyusunan Pagu Indikatif, (2) penyusunan Pagu Anggaran, (3) penyusunan Alokasi Anggaran, dan (4) penyusunan Rancangan Perubahan APBN. Dalam penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, dan Rancangan Perubahan APBN, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi Arsip Data Komputer (ADK). Apabila hasil verifikasi dan validasi ADK tidak sesuai kriteria, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian atas rencana PNBP K/L. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan K/L terkait. PMK ini juga mengatur bahwa ADK rencana PNBP K/L dihasilkan menggunakan aplikasi Target PNBP (TPNBP) yang menjadi satu bagian dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI). Selanjutnya, ADK akan diungguh dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif, rencana PNBP disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah. Batas akhir penerimaan rencana PNBP dimaksud adalah minggu ketiga bulan Januari. Apabila rencana PNBP tidak disampaikan pada waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP K/L, yang selambat-lambatnya ditetapkan pada minggu pertama bulan Februari.

Dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran, rencana PNBP disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan perubahan kebijakan Pemerintah. Apabila rencana PNBP tidak disampaikan K/L hingga minggu kedua bulan Mei, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP K/L, dan kemudian menetapkan rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran paling lambat pada minggu keempat bulan Mei.

Selanjutnya, rencana PNBP yang disusun dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran berpedoman pada hasil Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR RI. Apabila pembahasan Rancangan APBN menghasilkan optimalisasi rencana PNBP K/L, maka K/L menyampaikan optimalisasi rencana PNBP secara tertulis selambatnya seminggu setelah kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran ditetapkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan November.

Terakhir, rencana PNBP dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBN disusun berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah. Apabila perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah mempengaruhi rencana PNBP dalam APBN, K/L menyampaikan perubahan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam hal perubahan rencana PNBP dimaksud tidak disampaikan oleh K/L, maka perhitungan perubahan rencana PNBP K/L dilakukan berdasarkan capaian PNBP, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.(Dit. PNBP)


Batas Akhir Penyampaian dan Waktu Penetapan Rencana PNBP K/L


klik di sini untuk mendownload Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana PNBP K/L

Sumber: DJA

Regulasi Lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan
Penganggaran
Perbendaharaan
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan KLIK DISINI Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog

0 comments:

Posting Komentar

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda

Pages (38)1234 »
 
Support : inawan blog | ki runa | sitemap
Copyright © 2014. kumpulan regulasi - All Rights Reserved
Design by Creating Website
Proudly powered by Blogger