Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah
disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut
adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan
Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat,
dan lebih akurat.
Buku Panduan Billing System (Pajak) KLIK DISINI
Sumber: www.pajak.go.id
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda