Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS KLIK DISINI
Home »
Peraturan Menteri Keuangan
,
Perbendaharaan
» Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS
Jumat, 17 Oktober 2014
Regulasi Lainnya:
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
bisakah jam kerja lembur 4 jam per hari?
BalasHapusLembur itu harus berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang. Apakah mungkin lembur tihap hari?
BalasHapus