PMK Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti KLIK DISINI
Home »
Peraturan Menteri Keuangan
,
Uang Lembur
» PMK Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti
PMK Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti
Kamis, 07 September 2017
Regulasi Lainnya:
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda