Home » , » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

Rabu, 04 Juli 2018


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Salah satu isi dari PMK ini adalah mengatur mengenai Nilai Satuan Kapitalisasi BMN. 
A. Sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk: 

  1. Peralatan dan mesin; atau
  2. Aset tetap renovasi peralatan dan mesin 
B. Sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk:
  1. Gedung dan Bangunan; atau
  2. Aset tetap renovasi gedung dan bangunan.

Regulasi Lainnya:

Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan KLIK DISINI Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog

0 comments:

Posting Komentar

Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda

 
Support : inawan blog | ki runa | sitemap
Copyright © 2014. kumpulan regulasi - All Rights Reserved
Design by Creating Website
Proudly powered by Blogger