Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Salah satu isi dari PMK ini adalah mengatur mengenai Nilai Satuan Kapitalisasi BMN.
A. Sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk:
- Peralatan dan mesin; atau
- Aset tetap renovasi peralatan dan mesin
B. Sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk:
- Gedung dan Bangunan; atau
- Aset tetap renovasi gedung dan bangunan.
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda