Home »
Keputusan Menteri Keuangan
,
Peraturan BMN
» Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Selasa, 30 September 2014
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang
Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas
Pemerintah Pusat KLIK DISINI
Regulasi Lainnya:
Peraturan BMN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 01/KMK.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 / PMK/06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
- PMK Nomor 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda