Home »
Peraturan BMN
,
Peraturan Menteri Keuangan
» Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Selasa, 30 September 2014
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah
Pusat: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014
Regulasi Lainnya:
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda