![]() |
sumber gambar: www.posmetro-medan.com |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Ruang lingkup Anggaran Bantuan Pemerintah yang diatur dalam PMK ini meliputi:
Ruang lingkup Anggaran Bantuan Pemerintah yang diatur dalam PMK ini meliputi:
- Pemberian penghargaan;
- Beasiswa;
- Tunjangan Profesi guru dan tunjangan lainnya;
- Bantuan Operasional;
- Bantuan sarana/prasarana;
- Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
- Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
0 comments:
Posting Komentar
Jika ada yang ingin ditanyakan atau hal lainnya silahkan memberikan komentar pada kotak komentar yang disediakan. Terima kasih atas kunjungan Anda