![]() |
sumber gambar: kaskus.co.id |
Home »
Bendahara
,
Peraturan Menteri Keuangan
,
Perjalanan Dinas
» Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Minggu, 06 September 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, selengkapnya KLIK DISINI
Regulasi Lainnya:
Perjalanan Dinas
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- PMK Nomor 55/PMK.05/2014 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negara, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 Tentang Petunjuk Lanjutan Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
- PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bendahara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tanggal 16 Agustus 2016, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6478/PB.6/2015 Tentang Penggunaan Akun Belanja yang Menghasilkan Persediaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
- Peraturan BPK RI Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
- Buku Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan
- Buku Undang-Undang PPh dan Peraturan Pelaksanaannya
- Buku Panduan Bendahara 2011
Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 Tanggal 26 April 2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
- PMK No. 32/PMK.02/2018 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
- PMK Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan
KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
mohon penjelasan maupun contoh ttg uang harian yg diberikan terkait perjadin LN karena ada istilah pemberian uang harian max. 40% jika waktu perjalanan < 24 jam.
BalasHapusContoh Pegawai A melakukan perjalnaan dinas luar negeri ke Singapura selama 4 hari. Maka uang harian selama keberangatan dan kepulangan hanya diberi 40 persen dari tarif Standar Biaya Masukan yang berlaku. Seumpamanya besaran uang harian ke Singpaura itu adalah 2juta/hari, maka uang harian pada saat keberangkatan dan kepulangan hanya diberikan 40% x 2juta = Rp. 800ribu. Semoga membantu.
Hapus