Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, selengkapnya KLIK DISINI
Regulasi Lainnya:
Untuk melihat LIST REGULASI secara lengkap, silahkan KLIK DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di kumpulan-regulasi blog
mohon penjelasan maupun contoh ttg uang harian yg diberikan terkait perjadin LN karena ada istilah pemberian uang harian max. 40% jika waktu perjalanan < 24 jam.
Contoh Pegawai A melakukan perjalnaan dinas luar negeri ke Singapura selama 4 hari. Maka uang harian selama keberangatan dan kepulangan hanya diberi 40 persen dari tarif Standar Biaya Masukan yang berlaku. Seumpamanya besaran uang harian ke Singpaura itu adalah 2juta/hari, maka uang harian pada saat keberangkatan dan kepulangan hanya diberikan 40% x 2juta = Rp. 800ribu. Semoga membantu.
mohon penjelasan maupun contoh ttg uang harian yg diberikan terkait perjadin LN karena ada istilah pemberian uang harian max. 40% jika waktu perjalanan < 24 jam.
BalasHapusContoh Pegawai A melakukan perjalnaan dinas luar negeri ke Singapura selama 4 hari. Maka uang harian selama keberangatan dan kepulangan hanya diberi 40 persen dari tarif Standar Biaya Masukan yang berlaku. Seumpamanya besaran uang harian ke Singpaura itu adalah 2juta/hari, maka uang harian pada saat keberangkatan dan kepulangan hanya diberikan 40% x 2juta = Rp. 800ribu. Semoga membantu.
Hapus